Kamis, 24 Januari 2013

MANASIK UMROH

                                                          MANASIK UMROH


 “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS Al Baqarah: 196).

                                               Tuntunan Ibadah Haji (MANASIK)
   Menunaikan ibadah umroh sesuatu yang amat dirindukan oleh setiap umat Islam, bahkan oleh yang telah menunaikannya berkali-kali sekalipun. Karena itu, bagi yang dimudahkan Allah untuk bisa menunaikan ibadah umroh tahun ini agar menggunakan kesempatan emas itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, belum tentu kesempatan menunaikan ibadah umroh itu datang kembali.
Agar bisa beribadah umroh dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' - khusyu'nya dan menjadi umroh, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah umroh.

      Hal-hal yang mewajibkan umroh
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Baliqh
4.
Merdeka
5.
Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barang siapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah umroh dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban umroh. Adapun orang yang mampu secara materil, tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya, seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan umrohnya kepada orang lain. Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah umroh untuk dirinya sendiri.
6.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi umroh atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).
Jika seorang wanita pergi umroh tanpa mahram maka ia berdosa tetapi umroh`nya tetap sah.

     Rukun Umrah
1.
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk umrah di Miqat Makani.
3.
Tawaf Umrah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali
4.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali.
5.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut
6.
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
     Wajib Umrah
1.
Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.
Tidak berbuat yang diharamkan dalam berumrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar